![]() |
| image source: google.com |
Pembentukan
MK merupakan penegasan prinsip negara hukum dan jaminan terhadap hak asasi
manusia sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. Pembentukan MK juga merupakan
perwujudan dari konsep checks and balances dalam sistem ketatanegaraan. Selain
itu, pembentukan MK dimaksudkan sebagai sarana penyelesaian beberapa masalah
ketatanegaraan yang sebelumnya tidak diatur sehingga menimbulkan
ketidakpastian.
Berdasarkan
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, MK adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
selain Mahkamah Agung. Kewenangan MK diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
yang meliputi memutus pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik,
dan menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, Pasal
24C ayat (3) menyatakan bahwa MK wajib memutus pendapat DPR atas dugaan
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan atau Wakil Presiden.
Selanjutnya keberadaan MK diatur berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan
kewenangan yang dimiliki tersebut, maka MK berfungsi sebagai penjaga konstitusi
(the guardian of the constitution) agar dilaksanakan baik dalam bentuk
undang-undang maupun dalam pelaksanaannya yang terkait dengan kewenangan dan
kewajiban MK. Sebagai penjaga konstitusi, MK sekaligus berperan sebagai
penafsir konstitusi (the interpreter of the constitution). Fungsi sebagai
penjaga dan penafsir konstitusi tersebut dilaksanakan melalui putusan-putusan
MK sesuai dengan empat kewenangan dan satu kewajiban yang dimiliki. Dalam
putusan-putusan MK selalu mengandung pertimbangan hukum dan argumentasi hukum
bagaimana suatu ketentuan konstitusi harus ditafsirkan dan harus dilaksanakan
baik dalam bentuk undang-undang, maupun dalam bentuk lain sesuai dengan
kewenangan dan kewajiban yang dimiliki oleh MK.
Keberadaan
MK sebagai penafsir dan penjaga konstitusi yang dilaksanakan melalui keempat
kewenangan dan satu kewajibannya tersebut menempatkan UUD 1945 di satu sisi
sebagai hukum tertinggi yang harus dilaksanakan secara konsisten, dan di sisi
lain menjadikannya sebagai domain publik dan operasional. Persidangan di
Mahkamah Konstitusi yang bersifat terbuka dan menghadirkan berbagai pihak untuk
didengar keterangannya dengan sendirinya mendorong masyarakat untuk terlibat
atau setidak-tidaknya mengetahui perkembangan pemikiran bagaimana suatu
ketentuan konstitusi harus ditafsirkan. Bahkan pihak-pihak dalam persidangan
juga dapat memberikan pemikirannya tentang penafsiran tersebut meskipun pada
akhirnya tergantung pada penilaian dan pendapat para Hakim Konstitusi yang akan
dituangkan dalam putusan-putusannya.
Keberadaan
MK sebagai penafsir dan penjaga konstitusi yang dilaksanakan melalui keempat
kewenangan dan satu kewajibannya tersebut menempatkan UUD 1945 di satu sisi
sebagai hukum tertinggi yang harus dilaksanakan secara konsisten, dan di sisi
lain menjadikannya sebagai domain publik dan operasional. Persidangan di
Mahkamah Konstitusi yang bersifat terbuka dan menghadirkan berbagai pihak untuk
didengar keterangannya dengan sendirinya mendorong masyarakat untuk terlibat
atau setidak-tidaknya mengetahui perkembangan pemikiran bagaimana suatu
ketentuan konstitusi harus ditafsirkan. Bahkan pihak-pihak dalam persidangan
juga dapat memberikan pemikirannya tentang penafsiran tersebut meskipun pada
akhirnya tergantung pada penilaian dan pendapat para Hakim Konstitusi yang akan
dituangkan dalam putusan-putusannya.
Putusan
Mahkamah Konstitusi dengan sendirinya merupakan dokumen yang memuat penjelasan
dan penafsiran ketentuan dalam konstitusi. Di sisi lain, putusan Mahkamah
Konstitusi yang mengabulkan permohonan, khususnya dalam pengujian
undang-undang, dengan sendirinya merubah suatu ketentuan norma hukum yang harus
dilaksanakan oleh segenap organ negara dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Keberadaan
Mahkamah Konstitusi dengan fungsinya sebagai penjaga dan penafsir konstitusi
tersebut telah menggairahkan perkembangan teori Hukum Tata Negara. Jika pada
masa lalu masalah Hukum Tata Negara hanya berpusat pada aktivitas politik di
lembaga perwakilan dan kepresidenan, serta pokok bahasannya hanya masalah
lembaga negara, hubungan antar lembaga negara dan hak asasi manusia, maka saat
ini isu-isu konstitusi mulai merambah pada berbagai aspek kehidupan yang lebih
luas dan melibatkan banyak pihak, bahkan tidak saja ahli hukum.
Mengingat
UUD 1945 tidak hanya merupakan konstitusi politik, tetapi juga konstitusi
ekonomi dan sosial budaya, maka perdebatan teoritis konstitusional juga banyak
terjadi di bidang ekonomi dan sosial budaya. Hal ini misalnya dapat dilihat
dari beberapa putusan MK terkait dengan bidang ekonomi seperti dalam pengujian
UU Ketenagalistrikan, UU SDA, dan UU Kepailitan. Di bidang sosial budaya
misalnya dapat dilihat dari putusan-putusan pengujian UU Sistem Jaminan Sosial
Nasional dan pengujian UU Sisdiknas.
Perkembangan
pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut telah mendorong
berkembangnya studi-studi teori Hukum Tata Negara. Beberapa teori yang saat ini
mulai berkembang dan dibutuhkan misalnya adalah teori-teori norma hukum,
teori-teori penafsiran, teori-teori kelembagaan negara, teori-teori demokrasi,
teori-teori politik ekonomi, dan teori-teori hak asasi manusia.
baca juga: Komisi Yudisial
baca juga: Komisi Yudisial
Teori-teori
norma hukum diperlukan misalnya untuk membedakan antara norma yang bersifat
abstrak umum dengan norma yang bersifat konkret individual yang menentukan
bagaimana mekanisme pengujiannya. Pembahasan teori-teori norma hukum juga
diperlukan untuk menyusun hierarki peraturan perundang-undangan sehingga
pembangunan sistem hukum nasional dapat dilakukan sesuai dengan kerangka
konstitusional.
Teori-teori
selanjutnya yang mulai mendapat perhatian dan tumbuh berkembang adalah teori
penafsiran. Dalam hukum sesungguhnya penafsiran menempati kedudukan yang
sentral karena aktivitas hukum “berkutat” dengan norma-norma dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yang akan diterapkan (imputation) ke dalam suatu
peristiwa nyata. Penafsiran menjadi semakin penting pada saat suatu norma
konstitusi harus dipahami untuk menentukan norma yang lain bertentangan atau
tidak dengan norma yang pertama. Kedua norma tersebut harus benar-benar
dipahami mulai dari latar belakang, maksud, hingga penafsiran ke depan pada
saat akan dilaksanakan. Untuk itu saat ini telah banyak berkembang studi hukum
dengan menggunakan alat bantu ilmu penafsiran bahasa (hermeunetik). Demikian
pula teori-teori lain yang juga berkembang cukup pesat.
sumber:
“PERKEMBANGAN
TEORI HUKUM TATA NEGARA DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA” Oleh: Muchamad Ali Safa’at2

No comments:
Post a Comment