Apakah keadilan itu?
Apakah tujuan hukum itu?
Apakah sebabnya orang mentaati hukum?
Berikut adalah ulasan mengenai tiga hal di atas menurut beberapa ahli yg saya kutip dari berbagai buku:
I. Apakah keadilan itu?
Menurut W.J.S Poerwadarminta dalam KamusBesar bahasa Indonesia memberikan pengertian adil itu dengan yang pertama tidak berat sebelah (tidak memihak) pertimbangan yang adil, putusan itu dianggap adil; kedua mendapat perlakuan yang sama.
Menurut Drs. Kahar Masyhur, defenisi tentang adil adalah
1. Adil ialah meletakkan sesuatu pada tempatnya
2. Adil adalah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang
3. Adil adalah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Adil menurut Thomas Aquinas
Thomas Aquinas membedakan keadilan dalam dua kelompok :
- Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menurut kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
- Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini dibedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
a. Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
b. Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
c. Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
Adil menurut saya adalah memberikan sesuatu kepada yang berhak sesuai dengan proporsi nilai guna tanpa menghilangkan atau mengurangi sedikitpun hak dan nilai guna tersebut terhadap pihak lain.
II. Apakah tujuan hukum itu?
Aristoteles : hukum mempunyai tugas yang suci, yaitu memberi kepada setiap orang apa yang ia berhak menerima
Prof. Van Apeldoorn : tujuan hukum itu mengatur tatatertib masyarakat secara damai dan adil
Jeremy Bentham : hukum bertujuan menjamin adanya bahagia sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya
Prof. Van Kan: hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu
Dr. Sahardjo S,H. : tujuan yang sangat terasa dan yang langsung di bawah Pengayoman hukum nasional kita, ialah masyarakat Indonesia yang berkepribadian Pancasila
E. Utrecht: hukum bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam pergaulan manusia
Purnadi dan Soerdjono Soekanto: tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi
Prof. Soebekti, S.H: tujuan hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya.
Soejono Dirdjosisworo: tujuan hukum adalah melindungi individu dalam hubungannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diiharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil
Roscoe Pound: hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.
Geny: hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan adalah kepentingan daya guna dan kemanfaatan
Suharjo: tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun secara pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusia dalam proses yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas upaya yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil.
Bellefroid: tujuan hukum adalah menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 suatu masyarakat.
Menurut saya tujuan hukum adalah menciptakan tertib individu maupun masyarakat guna menciptakan tatanan kehidupan yang sesuai dengan kesepakatan bersama.
III. Apakah sebabnya orang mentaati hukum?
Aristoteles: hukum harus ditaati demi keadilan.
Utrecht: orang menaati hukum, karena bermacam-macam sebab:
a. Karena orang merasakan bahwa peraturan-peraturan itu dirasakan sebagai hukum
b. Karena ia harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman.
c. Karena masyarakat menghendakinya
d. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial
Hans Kelsen: Ditaatinya hukum oleh masyarakat bukan karena negara yang menhendaki, tetapi orang merasa wajib menaati sebagai perintah negara.
Menurut saya orang mentaati hukum karena hal-hal berikut:
1. Adanya sanksi yang nyata dan tegas.
2. Menciptakan keteraturan hidup.
3. Sesuai dengan perasaan hukumnya.
4. Memiliki sadar hukum yang tinggi.
5. Ingin diterima oleh masyarakat yang menghendaki hukum tersebut.
No comments:
Post a Comment