Pentingnya Definisi Hukum Tata
Negara
Sering terjadi perdebatan kecil
maupun besar dalam kehidupan sehari-hari. Baik itu di dalam keluarga, di
kantor, di rumah makan, bahkan dalam perdebatan – perdebatan politik
maupun diskusi – diskusi ilmiah dan sebagainya yang diwarnai dengan
kekacauan gagasan yang akhirnya satu sama lain saling salah paham terhadap
gagasan lawan debat. Sepertinya banyak diantara pendiskusi yang tidak menyadari
hal ini dan kenapa terjadi demikian. Hal paling mendasar yang seringkali
dilupakan bahkan tidak pernah diketahui sebagian para pendebat adalah
pentingnya definisi. Jauh sejak lama hal ini sudah diajarkan oleh Socrates pada
abad ke-5. Namun sampai sekarang masih banyak dari kita yang tidak
menyadarinya. Hal mengenai definisi inilah yang sering memenangkan Socrates
dalam setiap debatnya. Sebenarnya pentingnya sebuah definisi sudah sering
diingatkan terus – menerus dalam berbagai kesempatan, namun tetap saja masih
banyak yang tidak memahaminya.
Mengapa sebuah definisi begitu
penting? Berikut adalah beberapa alasannya:
1.
Sebagai
arah pemikiran yang konsisten
Kejelasan definisi memberi arah dan batasan sejauh mana
seseorang mengembangkan gagasannya dengan terarah dan tidak membingungkan
pembaca atau pendengar.
2.
Setiap
pemahaman orang dapat berbeda – beda satu sama lain.
Ada banyak hal yang dapat menimbulkan perbedaan penpadat
mengenai definisi hal tertentu. Perbedaan ini memang tidak dapat dipungkiri
karena setiap ahli memiliki latar belakang dan pandangan yang berbeda beda satu
sama lain.
3.
Definisi
yang jelas dan konsisten akan memperkokoh gagasan
Pentingnya definisi yang jelas serta konsisten dalam gagasan
tertentu akan bersifat argumentatif atau kokoh. Tulisan yang dikembangkan dari
definisi yang jelas dan konsisten akan sangat terarah dan tersistematis dengan
baik. Pembaca pun akan mendapat pemahaman yang benar dan jika tulisan tersebut
diperdebatkan, maka akan sulit bagi lawan debat untuk mematahkan gagasan
penulis karena definisi yang konsisten merupakan pondasi yang kokoh bagi
gagasan (gagasan disini adalah goal
yang ingin dituangkan atau dicapai).
Hukum Tata Negara sebagai disiplin
ilmu tentu saja memiliki definisi yang beraneka ragam dari para ahli maupun
pakar yang memang menguasai bidang ilmu tersebut. Penggunaan istilah dan
definisi Hukum Tata Negara akan memudahkan untuk mempelajari dan membedakannya
dengan istilah dan definisi disiplin ilmu yang memiliki kemiripan. Sebagai contohnya penggunaan istilah Hukum
Negara dimaksud untuk membedakannya dari Hukum Tata Negara dalam arti sempit (staatsrecht in engere zin). Sedangkan
bagi pihak lain yang lebih senang mempergunakan istilah Hukum Tata Negara
sebagai terjemahan dari staatsrecth,
senantiasa menambahkannya dengan istilah dalam arti luas, yang sama artinya
dengan pengertian Hukum Negara seperti tersebut di atas, dan dalam arti sempit
itu membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata
Usaha Negara, atau Hukum Tata Pemerintahan (Administratief
recht). Perbedaan prinsipiil dalam penggunaan kedua istilah tersebut di
atas pada hakekatnya tidak ada, karena baik Hukum Negara maupun Hukum Tata
Negara dalam arti luas mengandung arti yang sama. Dalam perkembangan selanjutnya, karena
alasan-alasan praktis serta mengingat kegiatan-kegiatan yang sangat kompleks
yang dilakukan oleh Pemerintah, maka dapat dipastikan bahwa Hukum Tata Negara
dan Hukum Administrasi Negara dikemudian hari akan terpisah menjadi dua ilmu
pengetahuan yang masing-masing berdiri sendiri. Hal ini dikuatkan oleh
kenyataan yang ada bahwa dibeberapa perguruan tinggi kedua ilmu pengetahuan
tersebut diasuh dan diberikan sebagai dua mata pelajaran yang masing-masing
terpisah satu sama lain oleh dua pengajar yang berlainan.
Van
Vollenhoven membedakan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara dalam
perumusan dan definisinya. Ia
merumuskan Hukum Tata Negara sebagai sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang
menentukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang kepadanya, dan bahwa
kegiatan suatu pemerintahan modern adalah membagi-bagikan wewenang itu kepada
badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah kedudukannya
(menurut Oppenheim rumusan ini sama dengan negara dalam
keadaan tidak bergerak). Sementara Hukum Administrasi Negara dirumuskan
dengan sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang
tinggi maupun yang rendah jika badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya
yang ditentukan dalam Hukum Tata Negara (menurut Oppenheim rumusan ini dimisalkan
seperti negara
dalam keadaan bergerak).
Contoh lain pentingnya definisi
Hukum Tata Negara untuk membedakannya dengan ilmu lain dapat terlihat dari
pendapat yang dikemukakan oleh Logemann. Definisinya mengenai Hukum Tata Negara
dengan Hukum Administrasi Negara memperlihatkan perbedaan diantaranya.
Menurut
Logemann, Hukum Tata Negara mempelajari:
§
susunan dari
jabatan-jabatan,
§
penunjukkan mengenai
pe(n)jabat-pe(n)jabat,
§
tugas dan kewajiban yang
melekat pada jabatan itu,
§
kekuasaan dan wewenang
yang melekat pada jabatan,
§
batas wewenang dan tugas
dari jabatan terhadap daerah dan orang-orang yang dikuasainya,
§
hubungan antar jabatan,
§
penggantian jabatan,
§
hubungan antara jabatan
dan penjabat.
Sedangkan
Hukum Administrasi Negara mempelajari jenis, bentuk, serta akibat hukum yang
dilakukan oleh para penjabat dalam melakukan tugasnya.
Di
Inggris pada umumnya dipakai istilah “Constitutional
Law” untuk menunjukkan arti yang sama dengan Hukum Tata Negara. Penggunaan
istilah Constitutional Law didasarkan
atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusional lebih menonjol.
Sebagai variasi dari istilah Constitutional
Law tersebut, dijumpai “State Law”
yang didasarkan atas pertimbangan bahwa hukum negaranya lebih penting. Di
Prancis orang mempergunakan istilah “Droit
Administrative”, sedangkan di Jerman untuk istilah Hukum Tata Negara
disebut “Verfassungsrecht” dan “Verwaltungsrecht” untuk istilah Hukum
Administrasi Negara.
Pada
akhirnya pemikiran Socrates tentang pentingnya definisi menjadi hal yang esensi
dalam mempelajari sesuatu. Tanpa
definisi yang jelas dan konsisten maka perdebatan hanya akan berkutat pada
ketidakjelasan. Masih berkaitan dengan hal ini, sudah menjadi hal yang lumrah
sebagian dari kita menjadikan kamus/buku sebagai pedoman untuk mendefinisikan
sesuatu. Ketika kamus/buku tertentu menjadi pedoman untuk mendefinisikan
sesuatu, maka definisi yang lain akan dianggap salah. Ini suatu kesalahan yang
sering kali terjadi. Kamus/buku boleh digunakan sebagai pedoman, tetapi bukan sumber
mutlak dalam mendefinisikan sesuatu. Setiap istilah atau kata maupun bahasa
terus berkembang dan dengan sendirinya kamus/buku juga mengalami perubahan
sejalan dengan perkembangan ilmu, bahasa, hingga cara pandang berdasarkan
pengalaman empiris. Setiap orang mempunyai hak untuk mendefinisikan sesuatu.
Jadi, hal yang terpenting bukanlah definisi yang kita gunakan apakah sejalan
atau sama dengan kamus/buku atau tidak, tetapi yang terpenting adalah seberapa
logis dan konsistennyakah kita terhadap definisi tersebut dalam menggunakannya pada
suatu gagasan tertentu.
Definisi
bisa disampaikan baik secara eksplisit maupun secara implisit dalam setiap
tulisan atau gagasan. Ini hanyalah perbedaan gaya dari setiap penulis atau penggagas.
Yang pasti apapun tulisan atau materinya serta gaya menulis atau penyampaian
gagasan, kejelasan definisi adalah hal mutlak yang tak mungkin ditolak. Gordon
Clark berpendapat terkait pentingnya definisi:
“Pada saat seseorang memutuskan untuk berbicara tentang
sesuatu hal, adalah menguntungkan untuk memahami apa yang hendak dibicarakan.
Dalam dialog awal Plato, Socrates mampu membuat lawan-lawannya bingung
karena mereka tidak paham apa yang mereka bicarakan. Protagoras tidak mampu
mendefinisikan virtue (kebaikan moral). Euthypro tidak dapat
mendefinisikan kesalehan, dan Lache, walaupun dia seorang Jenderal
Angkatan Bersenjata, tidak mampu mendefinisikan keberanian. Demikian juga
filsuf pra Sokrates gagal menguraikan misteri tentang gerak terutama
karena mereka tidak paham apa itu gerak.” —Gordon H. Clark, The Works of
Gordon Haddon Clark Volume 5, halaman 28
Definisi
Hukum Tata Negara
Berikut
adalah definisi mengenai Hukum Tata Negara yang dikemukakan oleh para ahli
Hukum Tata Negara:
1.
van
Vollenhoven
Hukum Tata Negara
mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut
tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya
dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa
dalam lingkungan masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenangnya
dari badan-badan tersebut.
Sebagai murid dari
Oppenheim yang terkenal dengan ajaran negara dalam keadaan tidak bergerak untuk
menunjukkan kepada Hukum Tata Negara dan negara dalam keadaan bergerak untuk
Hukum Administrasi Negara, van Vollenhoven mengikuti jejaknya.
Tata Negara membicarakan masyarakat
hukum atasan dan bawahan dan hubungannya menurut hierarki serta hak dan
kewajibannya masing-masing. Kesemuanya ini menunjukkan negara dalam keadaan
statis.
2.
Scholten
Hukum Tata Negara
adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada negara. Dengan rumusan seperti
itu, Scholten ingin membedakan Hukum Tata Negara dari hukum gereja dan hukum
yang mengatur organisasi lainnya yang sifatnya derifatif.
Dari
rumusan Scholten ini dapat disimpulkan, bahwa dalam organisasi negara itu telah
dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan
kewajiban, serta tugasnya masing-masing, akan tetapi tidak dibicarakan lebih
lanjut bagaimanakah nasib hak asasi manusia serta kewarganegaraannya yang
sangat penting itu.
3. van der
Pot
Hukum Tata Negara
adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta
wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lainnya dan hubungannya
dengan individu-individu (dalam kegiatannya)
Di samping membicarakan pokok-pokok yang
terdapat dalam Hukum Tata Negara, definisi ini menyinggung tentang hubungan
dengan warga negara. Bahkan dalam definisi ini telah ditunjuk adanya
kegiatan-kegiatan dari negara dalam arti dinamis, yang menurut pendapat
terdahulu sebenarnya sudah tidak termasuk dalam Hukum Tata Negara lagi,
melainkan sudah menginjak lapangan Hukum Administrasi Negara.
4.
Logemann
Hukum Tata Negara
adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Menurut Logemann jabatan
merupakan pengetahuan yuridis dari fungsi sedangkan fungsi adalah pengertian
bersifat sosiologis. Karena Negara merupakan organisasi yang terdiri atas
fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lainnya serta keseluruhannya,
maka dalam arti juridis, Negara merupakan organisasi dari jabatan-jabatan.
Definisi
dari Logemann ini sebenarnya melanjutkan pendapat dari van Vollenhoven dengan
pengertian, bahwa Hukum Tata Negara itu meliputi persoonsleer dan gebiedsleer.
5. Apeldoorn
Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan
orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.
Apeldoorn memakai istilah Hukum Negara
dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah Hukum Tata Negara dalam arti
sempit, adalah untuk membedakannya dengan Hukum Negara dalam arti luas — yang
meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu sendiri —.
Apeldoorn tidak banyak membicarakan
tentang Hukum Tata Negara kecuali hanya mengenai tugas, hak dan kewajiban
alat-alat perlengkapan negara dan tidak menyinggung tentang kewarganegaraan maupun
hak asasi manusia.
6.
Wade and Philips
Dalam bunya Constitutional Law terbitan
tahun 1936 ia merumuskan: “Constitutional
law is then that body of rules which prescribes the structure the functions of
the organs on central and local government.”yang kemudian dalam terbitan
tahun 1960 dia mengemukakan, “In the
generally accepted of the term it means the rules which regulated the structure
of the principal organs of government and their relationship to each other, and
determine their principal functions.”
Walaupun kedua definisi di atas tidak
menunjukkan perbedaan yang prinsipiil, namun dapat ditarik kesimpulan bahwa
waktu dapat menyebabkan seseorang berubah pendapat.
Wade and Philips dua sarjana Inggris yang
bukunya merupakan text book, menyatakan bahwa Hukum Tata Negara mengatur
alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antar alat perlengkapan
negara itu.
7.
Paton
Paton dalam bukunya “Textbook of
Jurisprudence” merumuskan bahwa “Constutional
Law deals with the ultimate questions of distribution of legal power and the
functions of the organs of the state. In a wide sense, it includes
administrative law, buat it is convinient to consider as a unit for many pupose
the rules which determine the organization, power, and duties of administrative
authorities.”
Hampir sama dengan definisi di atas Hukum
Tata Negara hanya dilihat dari alat perlengkapan negara, tugas dan wewenangnya.
8.
A. V. Dicey
Constitutional Law dirumuskan oleh Dicey
dalam bukunya “An introduction to the study of the law of the constitution”,
sebagai berikut: “as the term is used in
England, appears to include all rules which directly or indirectly affect the
distribution or exercise of the souvereign power in the state”.
Titik berat dari definisi ini terletak
pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam
suatu negara.
“All rules” dalam definisi di atas
dimaksudkan sebagai semua ketentuan yang mengatur hubungan antara anggota yang
memegang kekuasaan yang tertinggi itu satu dengan lainnya, menentukan kekuasaan
yang tertinggi itu dan cara melakukan kekuasaannya.
9.
Maurice Duverger
Hukum Konstitusi adalah salah satu cabang
dari hukum publik yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu
lembaga negara.
Seperti di atas telah dijelaskan, Prancis
memakai istilah droit constitutionnel untuk
Hukum Tata Negara. Dari ilmu pengetahuan hukum sudah diketahui bahwa Hukum Tata
Negara adalah bagian dari hukum publik, dan definisi ini hanya menitik beratkan
kepada organisasi dan fungsi dari alat perlengkapan negara (lembaga negara).
10.
Kusumadi Pudjosewojo
Dalam bukunya “Pedoman Pelajaran Tata
Hukum Indonesia: disebutkan bahwa Hukum Tata Negara adalah “hukum yang mengatur
bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau
republik), yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan,
beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie),
yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari
masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan
(yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu beserta susunan
(terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbangan dari
dan antara alat perlengkapan itu.”
Definisi yang panjang ini sesungguhnya
banyak persamaannya dengan definisi van Vollenhoven seperti telah dibicarakan
di atas. Walaupun ada penambahan mengenai bentuk negara dan bentuk
pemerintahan, namun sebagaimana definisi van Vollenhoven, definisi ini juga
hanya membicarakan tentang masyarakat hukum, alat perlengkapan negara,
wewenangnya, susunan dan hubungan serta tingkatan imbangannya.
Perbandingan dan Persamaan
a dan hak-hak asasinya
Definisi
hukum menurut para ahli
|
Persamaan
dari definisi menurut para ahli
|
Perbedaan
dari definisi menurut para ahli
|
Van
der pot
Hukum tata Negara ialah
peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang di perlikan,
wewenang-wewenang masing-masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan
badan yang lainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan
individu-individu di dalam suatu Negara
|
Persamaan dari
definisi pendapat para ahli di sini yaitu dalam mengatur hubungan
antara badan yang satu dengan badan yang lainnya
|
Lebih mengatur
badan-badan hukum dan individu-individu dalam suatu Negara
|
Van
Vollenhoven
Hukum tata negara
ialah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasnya dan masyarakat hukum
bawahan menurut tingkatannya dan masing-masing masyarakat hukum itu
menentukan wilayah rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya
masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta
menentukansusunan dan wewenang dari badan tersebut.
|
Mengatur semua
masyarakat hukum dan badan hukum
|
Mengatur masyarakat
dalam suatu wilayah tertentu
|
|
|
|
Miriam
budiardjo
Hukum tata Negara
adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari Negara,
hubungan antarlat pelengkap Negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta
kedudukan warga Negara dan hak-hak asasinya
|
Mengatur organisasi
dari Negara
|
Menerangkan peraturan
organisasi dari Negara, hubungan antara pelengkap Negara dalam garis vertical
dan horizontal, serta menerangkan kedudukan warga Negara dan hak-hak asasinya
|
Prof.
Kusumadi Pudjosewojo, S.H.
Hukum tata Negara
adalah hukum yang mengatur bentuk Negara (kesatuan federal), dan bentuk
pemerintahan (kerjaan atau republik), yang menunjukan masyarakat-masyarakat
hukum yang atas maupun yang bawah, beserta tingkat-tingkat (hierarchie), yang
selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukum
itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan
penguasa) dari masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seorang
atau sejumlah orang), wewenang tingkatan penimbangan dari dan antara
alat-alat perlengkapan itu.
|
Mengatur dari
masyarakat hukum seluruhnya
|
Lebih menerangkan
kepada bentuk organisasi Negara dan bentuk pemerintahan serta masyarakat
hukum atas maupun bawah
|
Logemann
Hukum tata Negara
adalah hukum yang mengatur organisasi Negara.
|
Mengatur organisasi
Negara
|
Mengatur organisasi
Negara yang berupa jabatan atau lapangan pekerjaan
|
Beberapa
definisi tersebut menunjukkan bahwa antara para ahli Hukum Tata Negara masih
terdapat perbedaan pendapat. Perbedaan ini antara lain disebabkan karena
masing-masing ahli berpendapat, bahwa apa yang mereka anggap penting akan
menjadi titik berat dalam merumuskan arti Hukum Tata Negara. Akan tetapi juga
perbedaan pendapat itu disebabkan karena pengaruh lingkungan dan pandangan
hidup yang berlainan. Beberapa penyebab
timbulnya perbedaan pendapat tersebut dapat juga dikarenakan perkembangan ilmu
pengetahuan serta pengalaman empiris yang dialami oleh masing-masing ahli.
Namun
demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa hampir semua definisi membicarakan
tentang organisasi negara dan alat-alat perlengkapan negara, susunan, wewenang
dan hubungannya satu dengan yang lainnya.
Tidak
mustahil jika setiap definisi mempunyai kekurangan karena terlalu luasnya ruang
lingkup Hukum Tata Negara, sehingga ada sarjana yang merasa tidak perlu
memberikan definisi, karena ia yakin bahwa dengan rumusan kata-kata yang
singkat sukar diperoleh pengertian yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan
Hukum Tata Negara.
Bagaimanapun
juga suatu definisi perlu dirumuskan sebagai pedoman supaya uraian selanjutnya
tidak melebihi dan tidak kurang dari apa yang telah dirumuskan itu.
Berdasarkan
beberapa definisi tersebut di atas, maka Hukum Tata Negara dapat diruuskan
sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara,
hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal,
serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.
Daftar Pustaka:
- Ibrahim,
Hermaily., & Moh., Kusnardi. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara
Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Indonesia dan CV “Sinar Bakti”
Sumber Lainnya: