Tuesday, May 27, 2014

10 Masalah Peradilan Indonesia versi Prof. Bagir Manan



Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menginventarisasi sepuluh masalah yang dihadapi oleh peradilan di Indonesia dan masalah-masalah itu harus dipecahkan bersama.

Pertamalack of proporsionalism (kurangnya proporsionalitas). Bagir menuturkan kekurangan proporsionalitas ini menyangkut penguasaan pengetahuan hukum (dalam arti seluas-luasnya), keterampilan hukum, integritas, dan etika. “Ini sangat berpengaruh pada mutu putusan,” ujarnya dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (22/5).

Kedua, lack of social responsibility or awareness (kurangnya tanggung jawab atau kepedulian sosial). Ia menuturkan bahwa kelemahan ini disadari atau tidak disadari oleh para hakim. “Mohon maaf. Misalnya, kebiasaan bermewah-mewah. Kita tak punya social awareness (kepedulian sosial) masyarakat kita lagi susah,” tambahnya. 

Saturday, May 10, 2014

Fenomena Pengemis Sejahtera



Bab 1.
Pendahuluan

1.1 Latar Belakang:
Di era globalisasi sekarang ini, arus perputaran uang sangatlah cepat. Perdagangan bebas antar negara, pengaruh arus tren masa kini, serta kecanggihan teknologi dan transportasi yang terus berkembang semakin memudahkan manusia dalam meggerakan roda perekonomian.

            Hal ini dapat  berdampak positif bagi perekonomian suatu negara apabila negara tersebut memiliki kesiapan yang matang baik dalam sumber daya manusia maupun alamnya. Karena dengan begitu negara tersebut dapat meraup keuntungan yang besar dari arus perekonomian dunia yang begitu pesat. Namun sebaliknya, hal ini justru dapat menimbulkan cultural shock apabila negara tersebut tidak siap dalam menghadapi globalisasi. Dampak yang dapat ditumbulkan dari ketidaksiapan ini salahsatunya adalah kemerosotan perekonomian negara yang berakibat meningkatnya angka kemiskinan.

            Kemiskinan di negara-negara berkembang seperti Indonesia masih menjadi masalah krusial yang sejak dulu sangat sulit untuk diberantas. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan kemiskinan adalah situasi penduduk atau sebagian penduduk yang hanya dapat memenuhi makanan, pakaian, dan perumahan yg sangat diperlukan untuk mempertahankan tingkat kehidupan yang minimum.

Kemiskinan merupakan gejala sosial yang dapat menimbulkan masalah-masalah baru apabila tidak diatasi dengan baik. Masalah yang dapat timbul diantaranya adalah peningkatan angka kriminalitas, timbulnya pemukiman kumuh, serta maraknya pengemis-pengemis terutama di kota-kota besar.

Daan Mogot, sang Pahlawan Remaja 17 Tahun

Masyarakat Jakarta tentunya tahu betul nama dari sebuah jalan yang bernama "Daan Mogot". Ya, benar! Sebuah nama jalan yang terbentang di daerah Jakarta Barat, tepatnya mulai dari arah Terminal Grogol hingga membentang ke arah Tangerang. 
Tapi apakah banyak yang sadar dan tahu betul tentang nama jalan Daan Mogot itu berasal dari sebuah nama seorang pahlawan berusia muda belia?
Pemuda berparas keren dan ganteng itu bernama Elias Daniel Mogot . Daan Mogot adalah nama populer dari Elias Daniel Mogot. Pemuda ini cukup mengagumkan diantara teman-teman seusianya. Bayangkan, ketika anak-anak saat ini dikala usianya 14 tahun sedang asik-asiknya main ke warnet, main game, playstation, FB, BBM-an atau bersekolah ditingkat SMP, ternyata usia 14 tahun bagi seorang Daan Mogot membela Tanah Air alias perang adalah tekad bulat yang mantab untuk dijalaninya.
Image
Daan E Mogot
Awalnya, pemuda kelahiran Manado, 28 Desember 1928, ini dibawa oleh kedua orang tuanya ke Batavia (Jakarta) saat berumur 11 tahun. Daan Mogot adalah anak dari pasangan Nicolaas Mogot dan Emilia Inkiriwang. Ayahnya ketika itu adalah Hukum Besar Ratahan. Ia anak kelima dari tujuh bersaudara. Saudara sepupunya antara lain Kolonel Alex E. Kawilarang (Panglima Siliwangi, serta Panglima Besar Permesta) dan Irjen. Pol. A. Gordon Mogot (mantan Kapolda Sulut). Di Batavia, ayahnya diangkat menjadi anggota VOLKSRAAD (Dewan Rakyat masa Hindia-Belanda). Kemudian ayahnya diangkat sebagai Kepala Penjara Cipinang.

Sejarah Nama Indonesia

Pada zaman purba, kepulauan tanah air disebut dengan aneka nama. Dari sekian banyak nama hingga yang terahir Indonesia menjadi nama negara kita yang tercinta ini.
Dalam catatan bangsa Tionghoa kawasan kepulauan tanah air dinamai Nan-hai (Kepulauan Laut Selatan). Berbagai catatan kuno bangsa India menamai kepulauan ini Dwipantara (Kepulauan Tanah Seberang), nama yang diturunkan dari kata Sansekerta dwipa (pulau) dan antara (luar, seberang). Kisah Ramayana karya pujangga Walmiki menceritakan pencarian terhadap Sinta, istri Rama yang diculik Rahwana, sampai ke Suwarnadwipa (Pulau Emas, yaitu Sumatra sekarang) yang terletak di Kepulauan Dwipantara.Image
Bangsa Arab menyebut tanah air kita Jaza’ir al-Jawi (Kepulauan Jawa). Nama Latin untuk kemenyan adalah benzoe, berasal dari bahasa Arab luban jawi (kemenyan Jawa), sebab para pedagang Arab memperoleh kemenyan dari batang pohon Styrax sumatrana yang dahulu hanya tumbuh di Sumatera. Sampai hari ini jemaah haji kita masih sering dipanggil “Jawa” oleh orang Arab. Bahkan orang Indonesia luar Jawa sekalipun. Dalam bahasa Arab juga dikenal Samathrah (Sumatra), Sholibis (Sulawesi), Sundah (Sunda), semua pulau itu dikenal sebagai kulluh Jawi (semuanya Jawa).

Monday, April 14, 2014

Defenition of Law


Humans are social creatures. As social beings he will be obtaining interact with fellow human beings. From the results of the relationships and interactions with others that they form a social group that is society. Interactions within the community there are 2 that interactions are positive and negative interactions. Positive interaction would generate a positive thing for the community as well. While the negative interaction will produce a negative thing anyway. This can be gauged from the way people think, how people assess which includes a positive or good it is, or the negative or bad. If in a society already created a certain value in accordance with the wishes and goals of that society, then by itself will form a norm.
A set of rules created for individuals to conform to societal expectations. Although the actual rules were made as described in the beginning, norms or rules that are already established itself in the community as a measure. So in fact a rule of law that was already existing and inherent in every individual. But usually it is ignored by an individual. So the law can not be separated from society. Because the law requires the legal community and the public need. If the law without law society for what it was made.
The law exists and is formed from within the community and of the community it will form an interaction and socialization that will result in a law.
Law is a term which does not have a universally accepted definition but one definition is that law is a system of rules and guidelines which are enforced through social institutions to govern behavior1. The law shapes politics, economics, and society in various ways and serves as a social mediator of relations between people. Whereas according to the legal definition of utrecht is a set of life-guidance commands and prohibitions that govern the order in a society, and should be adhered to by all members of the community in question, and therefore a violation of the instructions of life can lead to action by the government or the authorities.
The existence of laws that grow and thrive in the community is to have a goal to be realized. The goal is etymology is something to be achieved or realized by the law. There are various opinions about Destination Experts Legal According Thought.
And certainly even in a society there is no official rule, there is always the law in their lives. Society can no rules but society can not do without the law.

Thursday, April 3, 2014

Syariat Islam dan Ibadah

======================================== Syariat Islam

 Syariat artinya jalan yang sesuai dengan undang-undang (peraturan) Allah SWT. Allah menurunkan agama Islam kepada Nabi Muhammad saw. secara lengkap dan sempurna, jelas dan mudah dimengerti, praktis untuk diamalkan, selaras dengan kepentingan dan hajat manusia di manapun, sepanjang masa dan dalam keadaan bagaimanapun.

Syariat Islam ini berlaku bagi hamba-Nya yang berakal, sehat, dan telah menginjak usia baligh atau dewasa. (dimana sudah mengerti/memahami segala masalah yang dihadapinya). Tanda baligh atau dewasa bagi anak laki-laki, yaitu apabila telah bermimpi bersetubuh dengan lawan jenisnya, sedangkan bagi anak wanita adalah jika sudah mengalami datang bulan (menstruasi).
Bagi orang yang mengaku Islam, keharusan mematuhi peraturan ini diterangkan dalam firman Allah SWT:






"Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti syariat (peraturan) dari agama itu, maka ikutilah syariat itu, dan janganlah engkau ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui." (QS. Al-Jaatsiyah: 18).

Syariat Islam ini, secara garis besar, mencakup tiga hal:
1. Petunjuk dan bimbingan untuk mengenal Allah SWT dan alam gaib yang tak terjangkau oleh indera manusia (Ahkam syar'iyyah I'tiqodiyyah) yang menjadi pokok bahasan ilmu tauhid.
2. Petunjuk untuk mengembangkan potensi kebaikan yang ada dalam diri manusia agar menjadi makhluk terhormat yang sesungguhnya (Ahkam syar'iyyah khuluqiyyah) yang menjadi bidang bahasan ilmu tasawuf (ahlak).
3. Ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara beribadah kepada Allah SWT atau hubungan manusia dengan Allah (vetikal), serta ketentuan yang mengatur pergaulan/hubungan antara manusia dengan sesamanya dan dengan lingkungannya.

Wednesday, April 2, 2014

Pengantar Ilmu Ekonomi


Bab I
Pengertian Ekonomi

Ekonomi berasal dari kata berbahasa Yunani yaitu Eikos (ilmu) dan Nomos (rumah tangga). Secara harfiah, ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari tentang rumah tangga. Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari usaha-usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup atau mempelajari peristiwa-peristiwa masyarakat untuk mencapai kemakmuran.

Adam Smith (Bapak Ekonomi) dalam bukunya “An Inquary into the Nature and Causes of the Nations” mengemukakan bahwa pertumbuhan dan modernisasi di berbagai negara mempengaruhi perkembangan pemikiran-pemikiran ekonomi. Paul  A. Samuelson berpendapat bahwa ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari bagaimana masyarakat menggunakan sumber daya yang terbatas untuk memproduksi barang-barang yang berguna dan mendistribusikannya kepada banyak orang.

Ekonomi dalam perkembangannya dibagi dalam dua kelompok , yaitu ekonomi makro dan mikro. Ekonomi makro merupakan ekonomi yang mempelajari tata kehidupin perekonomian suatu negara (pajak, pendapatan perkapita, pengangguran, dll). Ekonomi mikro merupakan ekonomi yang mempelajari perilaku dari individu dalam industri dan perusahaan (konsumsi, produksi, distribusi, dll).

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...