Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menginventarisasi sepuluh masalah yang dihadapi oleh peradilan di Indonesia dan masalah-masalah itu harus dipecahkan bersama.
Pertama, lack of proporsionalism (kurangnya proporsionalitas). Bagir menuturkan kekurangan proporsionalitas ini menyangkut penguasaan pengetahuan hukum (dalam arti seluas-luasnya), keterampilan hukum, integritas, dan etika. “Ini sangat berpengaruh pada mutu putusan,” ujarnya dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (22/5).
Kedua, lack of social responsibility or awareness (kurangnya tanggung jawab atau kepedulian sosial). Ia menuturkan bahwa kelemahan ini disadari atau tidak disadari oleh para hakim. “Mohon maaf. Misalnya, kebiasaan bermewah-mewah. Kita tak punya social awareness (kepedulian sosial) masyarakat kita lagi susah,” tambahnya.
Pertama, lack of proporsionalism (kurangnya proporsionalitas). Bagir menuturkan kekurangan proporsionalitas ini menyangkut penguasaan pengetahuan hukum (dalam arti seluas-luasnya), keterampilan hukum, integritas, dan etika. “Ini sangat berpengaruh pada mutu putusan,” ujarnya dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (22/5).
Kedua, lack of social responsibility or awareness (kurangnya tanggung jawab atau kepedulian sosial). Ia menuturkan bahwa kelemahan ini disadari atau tidak disadari oleh para hakim. “Mohon maaf. Misalnya, kebiasaan bermewah-mewah. Kita tak punya social awareness (kepedulian sosial) masyarakat kita lagi susah,” tambahnya.